Harap Tunggu

Penerimaan Tenaga Pegawai Tidak Tetap/ PTT (Operator Mesin Listrik) Pada Sekretariat DPRD Kabupaten
Oleh Admin 06 Jul 2020, 10:50:11 | dibaca 1124 x | Kategori Sekretariat Dewan
Penerimaan Tenaga Pegawai Tidak Tetap/ PTT (Operator Mesin Listrik) Pada Sekretariat DPRD Kabupaten

Sehubungan dengan adanya kebutuhan tenaga PTT pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut, maka dibutuhkan 1 (satu) orang tenaga PTT sebagai Operator Mesin Listrik dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan :
1.  Surat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Tim Seleksi Penerimaan Tenaga
     Pegawai Tidak Tetap /PTT Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut.
2.  Fotocopy Ijazah / pendidikan minimal SLTA/ Sederajat yang telah dilegalisir.
3.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
4.  Usia Maksimal 35 tahun.
5.  Berbadan sehat (Surat Keterangan Badan Sehat dari Dokter Pemerintah)
6.  Fotocopy KTP
7.  Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
8.  Sertifikat keahlian (kursus terkait mesin listrik).
9.  Daftar Riwayat hidup.

Catatan : *)
Jadwal dapat berubah sewaktu- waktu dan diumumkan melalui website Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Pendaftaran tidak dipungut biaya

 




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
Write a comment