Diposting : 13 Nov 2018 Pukul 18:09:15 oleh Admin | 6160 x dibaca
Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD.
Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.
Partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama.
Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) Fraksi gabungan.
Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Perpindahan keanggotaan dalam Fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan Fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai Fraksi.
Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD, Fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.
Pasal 175
Dalam hal jumlah anggota Fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.