Harap Tunggu

Badan Anggaran
Diposting : 10 Nov 2018 Pukul 15:12:42 oleh Admin | 1376 x dibaca

BADAN ANGGARAN MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG:

  1. memberikan saran dan pendapat terkait kebijakan umum berupa pokok - pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalamDPRD Kabupaten Tanah Laut 55 mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  2. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
  6. melakukan kajian, kunjungan kerja, konsultasi dan koordinasi; dan
  7. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.