Harap Tunggu

Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Diposting : 13 Nov 2018 Pukul 18:07:14 oleh Admin | 790 x dibaca

Badan Pembentukan Peraturan Daerah :

Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD yang dahulu lebih dekenal sebagai Badan Legislasi Daerah.

DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Pembentuk Peraturan Daerah menurut perimbangan dan pemerataan jumlah jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan Tahun Sidang. Badan Pembentuk Peraturan Daerah sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Fraksi yang ada di DPRD yang merupakan perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD dan maksimal setara dengan jumlah anggota satu komisi di DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah bertugas :

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  10. melakukan kajian, kunjungan kerja, konsultasi dan koordinasi; dan
  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
  12. bapemperda melakukan pengkajian terkait raperda yang tidak selesai ditetapkan dalam satu tahun anggaran.
  13. mengkaji pembentukan pansus baru pembentukan perda yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran.