Tupoksi Sekretariat DPRD
Diposting : 20 Okt 2018 Pukul 19:10:55 oleh Admin | 2957 x dibaca
Nama Jabatan: Sekretaris DPRD
Tugas:
- Menyelenggarakan adminitrasi kesekretariatan, administrasi keuangan,mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemempuan keuangan Daerah
Fungsi:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
- Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
- Pelaksanaan penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun rencana dan penelaahan perumusan kebijakan pimpinan dengan cara mengkonsultasikan dengan pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun program kerja Sekretariat DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku dengan cara mengkoordinasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai acuan kerja dan bahan masukan pada atasan.
- Membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan pembinaan adminitrasi kepegawaian dan keuangan serta ketatausahaan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Melaksanaan pembinaan pegawai guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
- Melaksanakan segala segala pekerjaan Sekretariat DPRD guna menunjang tugas DPRD.
- Memeriksa konsep naskah dinas yang berkaitan dengan pekerjaan Sekretariat DPRD yang membutuhkan tanda tangan atau paraf sebagai tanda kewenangannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Bagian Umum dan Keuangan
Tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan keuangan Sekretariat DPRD yang meliputi ketatausahaan, rumah tangga dan protokol serta keuangan Sekretariat DPRD.
Fungsi:
- Penyelenggaraan tata usaha, rumah tangga dan protokol serta keuangan Sekretariat DPRD
- Pelaksanaan pembinaan ketatausahaan, rumah tangga dan protokol serta keuangan Sekretariat DPRD.
- Pengelolaan Keuangan.
- Pengumpulan data untuk penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
- Pelaksanaan pembinaan pegawai.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sasuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengelola urusan ketatausahaan, kearsipan kepegawaian, Sekretariat DPRD dengan cara melaksanakan pencatatan dan pembinaan guna kelancaran pelaksanaan tugas meningkatkan kedisiplinan pegawai.
- Merencanakan anggaran pengeluaran DPRD dan Sekretariat DPRD, dengan cara mengkoordinasiakan dengan bagian atau pihak terkait guna mensinkronkan dana yang akan dibutuhkan.
- Mengatur perencanaan anggaran dan perubahan anggaran Sekreatariat DPRD dan DPRD, sehingga dapat diketahui jumlah anggaran yang dibutuhkan.
- Mengelola keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
- Mengelola urusan rumah tangga dan protokol dengan cara mencatat dan memelihara barang-barang inventaris guna tertib adminitrasi.
- Melaksanakan pembinaan pegawai dengan memberikan pengarahan rutin dan membantu menyelesaikan masalah kepegawaian guna meningkatkan kinerja pegawai.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan sebagai tugas Bagian Umum dan Keuangan di bidang ketatausahaan yang meliputi penyusunan program kerja, melakukan koordinasi, mengatur dan memeriksa surat-surat dan mengelola administrasi kepegawaian serta legislasi SPPD.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sasuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengatur dan memeriksa surat-surat yang akan di tangani dengan cara meneliti agar tertib administrasi.
- Mengelola administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD guna kelancaran pelayanan PNS.
- Menerima dan mencatat surat-surat serta mendistribusikannya sesuai disposisi pimpinan guna tertib administrasi.
- Memberikan pelayanan keperluan pimpinan, menyiapkan bahan dan data yang diperlukan oleh Pimpinan Dewan, serta legalisasi SPPD
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol
Tugas:
- Melaksanakan sebagian tugas Bagian Umum dan Keuangan di bidang rumah tangga dan protokol.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengatur kegiatan DPRD agar dapat sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
- Menyiapkan jadwal acara DPRD berkaitan dengan tugas keprotokolan guna kelancaran tugas-tugas DPRD.
- Melayani penggunaan kendaraan dinas DPRD maupun Sekretariat DPRD untuk keprluan dinas.
- Mengelola keperluan rumah tangga dinas Pimpinan dan mess dengan cara menginventarisir segala keperluan guna meningkatkan pelayanan.
- Melaksanakan tugas keamanan, kebersihan, keindahan dan perawatan ruangan, gedung kantor rumah dinas dan lingkungannya guna menciptakan keindahan dan keamanan.
- Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan serta perbekalan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menginventarisasikan permasalahan berkaitan dengan keprotokolan serta menyiapkan materi penunjang dan petunjuk teknis guna pemecahan permasalahan.
- Mengurus barang-barang inventaris yang meliputi ruang kantor, peralatan lain dengan cara memelihara agar barang-barang periodik dengan baik.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Keuangan
Tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan sebagian tugas Bidang Umum dan keuangan dalam bidang pengelolaan keuangan.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat rencana anggaran pengeluaran DPRD dan sekretariat DPRD untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengikuti rapat-rapat panitia anggaran dengan cara mencatat hasil rapat sebagai laporan.
- Melaksanakan pencatatan semua kegiatan pembayaran dan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan guna tercapai tertib administrasi.
- Merealisasikan kebutuhan penggunaan dana DPRD dan Sekretariat DPRD.
- Mengelola dan menatausahakan banda-benda berharga serta administrasi keuangan DPRD, Sekretariat DPRD guna tercapai tertib administrasi.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Bagian Persidangan
Tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan persidangan yang meliputi rapat dan risalah serta hubungan masyarakat Sekretariat DPRD.
Fungsi:
- Penyelenggaraan rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD.
- Pembuatan risalah rapat-rapat DPRD.
- Pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi publikasi dan urusan acara DPRD.
- Pelaksanaan koordinasi dengan Dinas/Badan/instansi terkait.
- Pemfasilitasian proses pelaksanaan PILKADA.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun program kerja bagian persidangan dengan cara mengkoordinasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.
- Menyusun acara penyelenggaraan rapat-rapat, sidang-sidang dan pertemuan-pertemuan dinas dengan cara mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas.
- Mempersiapkan dan menyusun risalah rapat-rapat DPRD dengan cara mengumpulkan bahan-bahan guna tertib administrasi.
- Memfasilitasi proses pelaksanaan PILKADA dan penyampaian aspirasi masyarakat serta melaksanakan hubungan masyarakat guna memperlancar pelayanan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah
Tugas:
- Melaksanakan sebagian tugas Bagian Persidangan di bidang rapat dan risalah serta mempersiapkan rencana kegiatan kunjungan kerja.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan kegiatan Dewan dalam satu tahun masa persidangan.
- Memfasilitasi rapat-rapat dan kunjunan kerja DPRD, study banding dan sidang lapangan.
- Koordinasi jamuan rapat-rapat.
- Membuat risalah dan catatan-catatan rapat yang di selenggarakan oleh DPRD maupun Sekretariat DPRD.
- Melaksanakan administrasi pengambilan sumpah anggota Dewan dan PAW.
- Memfasilitasi proses pelaksanaan PILKADA agar dapat terselenggara dengan lancar.
- Memfasilitasi pelaksanaan masa reses Pimpinan dan anggota Dewan.
- Mendampingi rapat-rapat yang dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan Dewan dan kunjungan kerja/study banding.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat
Tugas:
- Melaksanakan sebagian tugas Bagian persidangan di bidang humas dan dokumentasi serta memfasilitasi penerimaan tamu-tamu DPRD.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dengan cara mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pedoman teknis keprotokolan.
- Melaksanakan pengumpulan data dan informasi berkaitan dengan acara DPR guna penyusunan acara keprotokolan yang akan di laksanakan.
- Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan upacara, pelantikan, rapat dinas, penerimaan tamu Negara, tamudaerah, perwakilan Negara sahabat dan pertemuan lainnya guna penyusunan acara yang akan dilaksanakan.
- Mengatur dan menyusun acara penyelenggaraan pertemuan, upacara pelantikan, penerimaan tamu daerah dan pertemuan lainnya guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
- Menyiapkan jadwal acara DPRD berkaitan dengan tugas keprotokolan guna kelancaran tugas-tugas DPRD.
- Menyusun dan menyiapkan naskah sambutan DPRD untuk disampaikan pada acara yang dilaksanakan.
- Menginventarisasikan permasalahan berkaitan dengan keprotokolan serta menyiapkan materi penunjang dan petunjuk teknis guna pemecahan permasalahan.
- Mengatur dan mengawasi pelaksanaan acara agar sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Bagian Hukum
Tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang hokum yang meliputi perundang-undangan, dokumentasi hukum dan perpustakaan.
Fungsi:
- Penyusunan, pengkaji dan perumusan konsep-konsep keputusan pimpinan dewan dan keputusan DPRD.
- Penghimpunan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan DPRD.
- Pendokumentasikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD.
- Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun peogram kerja Bagian Hukum dan Perundang-undangan dengan cara pengkoordinasian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.
- Memfalisitasi pengkajian dan perumusan konsep-konsep produk DPRD.
- Menghimpun produk DPRD dan Peraturan Perundang-undangan baik Peraturan Daerah maupun pusat.
- Memfasilitasi pengembangan dan pelayanan perpustakaan DPRD.
- Menghimpun data-data hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD baik secara tertulis maupun foto-foto.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan serta bahan dalam pengambilan keputusan serta periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Perundang-undangan
Tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasi menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang Perundang-undangan.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasin kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Memberikan petunjuk pada masing-masing bawahan untuk sinkronisasi pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pelayanan administrasi dan teknis perancangan keputusan pimpinan dan keputusan DPRD, Perturan Daerah, serta produk peraturan Perundang lainnya.
- Memfasilitasi pengkajian peraturan Perundang-undangan.
- Menghimpun Perda dan peraturan Perundang-undangan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perundangan
Tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang dokumentasi hukum dan dan perpustakaan.
Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan yang sasuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaqksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan bahan-bahan yang berhubungan dengan Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
- Merencanakan,mengumpulkanmenghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian tentang pembinaan dan kemungkinan perluasan unit jaringan SJDI Hukum dan Perpustakaan.
- Menginventarisasikan permasalahan berkaitan dengan Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan serta menyiapkan materi penunjang dan petunjuk teknis guna pemecahan permasalahan.
- Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dan pengadaan serta pengelolaan bahan-bahan Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
- Melaksanakan Komputerisasi SJDI Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
- Menyiapkan, menghimpun dan memperbanyak Dokumentasi Hukum dan perpustakaan.
- Melaksanakan pencatatan karkotik dan statistik di bidang Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
- Melaksanakan pengelolaan SJDI Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan secara manual dan elektronik (komputerisasi)
- Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya