Harap Tunggu

Tupoksi Sekretariat DPRD
Diposting : 20 Okt 2018 Pukul 19:10:55 oleh Admin | 2212 x dibaca

Nama Jabatan: Sekretaris DPRD

Tugas:

  • Menyelenggarakan adminitrasi kesekretariatan, administrasi keuangan,mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemempuan keuangan Daerah

Fungsi:

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  • Pelaksanaan penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas.
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyusun rencana dan penelaahan perumusan kebijakan pimpinan dengan cara mengkonsultasikan dengan pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Menyusun program kerja Sekretariat DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku dengan cara mengkoordinasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai acuan kerja dan bahan masukan pada atasan.
  • Membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan pembinaan adminitrasi kepegawaian dan keuangan serta ketatausahaan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Melaksanaan pembinaan pegawai guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
  • Melaksanakan segala segala pekerjaan Sekretariat DPRD guna menunjang tugas DPRD.
  • Memeriksa konsep naskah dinas yang berkaitan dengan pekerjaan Sekretariat DPRD yang membutuhkan tanda tangan atau paraf sebagai tanda kewenangannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Nama Jabatan: Kepala Bagian Umum dan Keuangan

Tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan keuangan Sekretariat DPRD yang meliputi ketatausahaan, rumah tangga dan protokol serta keuangan Sekretariat DPRD.

Fungsi:

  • Penyelenggaraan tata usaha, rumah tangga dan protokol serta keuangan Sekretariat DPRD
  • Pelaksanaan pembinaan ketatausahaan, rumah tangga dan protokol serta keuangan Sekretariat DPRD.
  • Pengelolaan Keuangan.
  • Pengumpulan data untuk penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
  • Pelaksanaan pembinaan pegawai.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sasuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas
  • Mengelola urusan ketatausahaan, kearsipan kepegawaian, Sekretariat DPRD dengan cara melaksanakan pencatatan dan pembinaan guna kelancaran pelaksanaan tugas meningkatkan kedisiplinan pegawai.
  • Merencanakan anggaran pengeluaran DPRD dan Sekretariat DPRD, dengan cara mengkoordinasiakan dengan bagian atau pihak terkait guna mensinkronkan dana yang akan dibutuhkan.
  • Mengatur perencanaan anggaran dan perubahan anggaran Sekreatariat DPRD dan DPRD, sehingga dapat diketahui jumlah anggaran yang dibutuhkan.
  • Mengelola keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
  • Mengelola urusan rumah tangga dan protokol dengan cara mencatat dan memelihara barang-barang inventaris guna tertib adminitrasi.
  • Melaksanakan pembinaan pegawai dengan memberikan pengarahan rutin dan membantu menyelesaikan masalah kepegawaian guna meningkatkan kinerja pegawai.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan sebagai tugas Bagian Umum dan Keuangan di bidang ketatausahaan yang meliputi penyusunan program kerja, melakukan koordinasi, mengatur dan memeriksa surat-surat dan mengelola administrasi kepegawaian serta legislasi SPPD.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sasuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengatur dan memeriksa surat-surat yang akan di tangani dengan cara meneliti agar tertib administrasi.
  • Mengelola administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD guna kelancaran pelayanan PNS.
  • Menerima dan mencatat surat-surat serta mendistribusikannya sesuai disposisi pimpinan guna tertib administrasi.
  • Memberikan pelayanan keperluan pimpinan, menyiapkan bahan dan data yang diperlukan oleh Pimpinan Dewan, serta legalisasi SPPD
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol

Tugas:

  • Melaksanakan sebagian tugas Bagian Umum dan Keuangan di bidang rumah tangga dan protokol.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas.
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengatur kegiatan DPRD agar dapat sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
  • Menyiapkan jadwal acara DPRD berkaitan dengan tugas keprotokolan guna kelancaran tugas-tugas DPRD.
  • Melayani penggunaan kendaraan dinas DPRD maupun Sekretariat DPRD untuk keprluan dinas.
  • Mengelola keperluan rumah tangga dinas Pimpinan dan mess dengan cara menginventarisir segala keperluan guna meningkatkan pelayanan.
  • Melaksanakan tugas keamanan, kebersihan, keindahan dan perawatan ruangan, gedung kantor rumah dinas dan lingkungannya guna menciptakan keindahan dan keamanan.
  • Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan serta perbekalan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menginventarisasikan permasalahan berkaitan dengan keprotokolan serta menyiapkan materi penunjang dan petunjuk teknis guna pemecahan permasalahan.
  • Mengurus barang-barang inventaris yang meliputi ruang kantor, peralatan lain dengan cara memelihara agar barang-barang periodik dengan baik.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Keuangan

Tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan sebagian tugas Bidang Umum dan keuangan dalam bidang pengelolaan keuangan.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas.
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Membuat rencana anggaran pengeluaran DPRD dan sekretariat DPRD untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengikuti rapat-rapat panitia anggaran dengan cara mencatat hasil rapat sebagai laporan.
  • Melaksanakan pencatatan semua kegiatan pembayaran dan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan guna tercapai tertib administrasi.
  • Merealisasikan kebutuhan penggunaan dana DPRD dan Sekretariat DPRD.
  • Mengelola dan menatausahakan banda-benda berharga serta administrasi keuangan DPRD, Sekretariat DPRD guna tercapai tertib administrasi.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
     

Nama Jabatan: Kepala Bagian Persidangan

Tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan persidangan yang meliputi rapat dan risalah serta hubungan masyarakat Sekretariat DPRD.

Fungsi:

  • Penyelenggaraan rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD.
  • Pembuatan risalah rapat-rapat DPRD.
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi publikasi dan urusan acara DPRD.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan Dinas/Badan/instansi terkait.
  • Pemfasilitasian proses pelaksanaan PILKADA.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyusun program kerja bagian persidangan dengan cara mengkoordinasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.
  • Menyusun acara penyelenggaraan rapat-rapat, sidang-sidang dan pertemuan-pertemuan dinas dengan cara mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas.
  • Mempersiapkan dan menyusun risalah rapat-rapat DPRD dengan cara mengumpulkan bahan-bahan guna tertib administrasi.
  • Memfasilitasi proses pelaksanaan PILKADA dan penyampaian aspirasi masyarakat serta melaksanakan hubungan masyarakat guna memperlancar pelayanan.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah

Tugas:

  • Melaksanakan sebagian tugas Bagian Persidangan di bidang rapat dan risalah serta mempersiapkan rencana kegiatan kunjungan kerja.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas.
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan kegiatan Dewan dalam satu tahun masa persidangan.
  • Memfasilitasi rapat-rapat dan kunjunan kerja DPRD, study banding dan sidang lapangan.
  • Koordinasi jamuan rapat-rapat.
  • Membuat risalah dan catatan-catatan rapat yang di selenggarakan oleh DPRD maupun Sekretariat DPRD.
  • Melaksanakan administrasi pengambilan sumpah anggota Dewan dan PAW.
  • Memfasilitasi proses pelaksanaan PILKADA agar dapat terselenggara dengan lancar.
  • Memfasilitasi pelaksanaan masa reses Pimpinan dan anggota Dewan.
  • Mendampingi rapat-rapat yang dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan Dewan dan kunjungan kerja/study banding.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat

Tugas:

  • Melaksanakan sebagian tugas Bagian persidangan di bidang humas dan dokumentasi serta memfasilitasi penerimaan tamu-tamu DPRD.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas.
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dengan cara mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pedoman teknis keprotokolan.
  • Melaksanakan pengumpulan data dan informasi berkaitan dengan acara DPR guna penyusunan acara keprotokolan yang akan di laksanakan.
  • Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan upacara, pelantikan, rapat dinas, penerimaan tamu Negara, tamudaerah, perwakilan Negara sahabat dan pertemuan lainnya guna penyusunan acara yang akan dilaksanakan.
  • Mengatur dan menyusun acara penyelenggaraan pertemuan, upacara pelantikan, penerimaan tamu daerah dan pertemuan lainnya guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  • Menyiapkan jadwal acara DPRD berkaitan dengan tugas keprotokolan guna kelancaran tugas-tugas DPRD.
  • Menyusun dan menyiapkan naskah sambutan DPRD untuk disampaikan pada acara yang dilaksanakan.
  • Menginventarisasikan permasalahan berkaitan dengan keprotokolan serta menyiapkan materi penunjang dan petunjuk teknis guna pemecahan permasalahan.
  • Mengatur dan mengawasi pelaksanaan acara agar sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 
Nama Jabatan: Kepala Bagian Hukum

Tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang hokum yang meliputi perundang-undangan, dokumentasi hukum dan perpustakaan.

Fungsi:

  • Penyusunan, pengkaji dan perumusan konsep-konsep keputusan pimpinan dewan dan keputusan DPRD.
  • Penghimpunan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  • Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan DPRD.
  • Pendokumentasikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD.
  • Uraian Tugas:
  • Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas.
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyusun peogram kerja Bagian Hukum dan Perundang-undangan dengan cara pengkoordinasian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.
  • Memfalisitasi pengkajian dan perumusan konsep-konsep produk DPRD.
  • Menghimpun produk DPRD dan Peraturan Perundang-undangan baik Peraturan Daerah maupun pusat.
  • Memfasilitasi pengembangan dan pelayanan perpustakaan DPRD.
  • Menghimpun data-data hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD baik secara tertulis maupun foto-foto.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan serta bahan dalam pengambilan keputusan serta periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

 
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Perundang-undangan

Tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasi menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang Perundang-undangan.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasin kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan di laksanakan guna kelancaran tugas.
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Memberikan petunjuk pada masing-masing bawahan untuk sinkronisasi pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan pelayanan administrasi dan teknis perancangan keputusan pimpinan dan keputusan DPRD, Perturan Daerah, serta produk peraturan Perundang lainnya.
  • Memfasilitasi pengkajian peraturan Perundang-undangan.
  • Menghimpun Perda dan peraturan Perundang-undangan.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perundangan

Tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang dokumentasi hukum dan dan perpustakaan.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan yang sasuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaqksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas.
  • Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan bahan-bahan yang berhubungan dengan Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
  • Merencanakan,mengumpulkanmenghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian tentang pembinaan dan kemungkinan perluasan unit jaringan SJDI Hukum dan Perpustakaan.
  • Menginventarisasikan permasalahan berkaitan dengan Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan serta menyiapkan materi penunjang dan petunjuk teknis guna pemecahan permasalahan.
  • Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dan pengadaan serta pengelolaan bahan-bahan Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
  • Melaksanakan Komputerisasi SJDI Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
  • Menyiapkan, menghimpun dan memperbanyak Dokumentasi Hukum dan perpustakaan.
  • Melaksanakan pencatatan karkotik dan statistik di bidang Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
  • Melaksanakan pengelolaan SJDI Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan secara manual dan elektronik (komputerisasi)
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya