(1) Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.
(2) Pembagian ruang lingkup tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. Komisi I meliputi bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pemerintahan dan sumber daya alam.
2. Komisi II meliputi bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Manusia.
3. Komisi III meliputi bidang keuangan dan pembangunan.
(3) Bidang tugas Komisi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1 dengan mitra kerja meliputi:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. Dinas Komunikasi dan Informatika;
e. Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g. Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar;
h. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. Dinas Perhubungan;
j. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Inspektorat;
m. Kecamatan/Kelurahan/Desa;
n. Komisi Pemilihan Umum.
o. Badan Pengawas Pemilu;
p. Badan Pertanahan Nasional;
q. Badan Narkotika Nasional;
r. BPKP;
s. Organisasi Kemasyarakatan dan LSM;
t. TNI;
u. Kepolisian;
v. Kejaksaan;
w. Pertambangan, kehutanan dan kelautan;
(4) Bidang tugas Komisi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 dengan mitra kerja meliputi:
a. Dinas Kepemudaaan dan Olahraga;
b. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
c. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
d. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Dinas Pariwisata;
g. Dinas Kesehatan;
h. Dinas Sosial;
i. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
j. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
k. Palang Merah Indonesia (PMI);
l. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI);
m. Praja Muda Karana (PRAMUKA);
n. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM);
o. Kementerian Agama;
p. Baznas Tanah Laut;
q. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanah Laut;
r. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ);
s. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
t. Karang Taruna;
(5) Bidang tugas Komisi III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 3 dengan mitra kerja meliputi:
a. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
b. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
d. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup;
e. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
f. Badan Pendapatan Daerah;
g. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan;
h. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian;
i. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);
j. Perbankan; dan
k. Asosiasi pengusaha.