Harap Tunggu

Komisi - Komisi
Diposting : 13 Nov 2018 Pukul 17:41:06 oleh Admin | 3333 x dibaca

 

Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.

 

(1)    Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.
(2)    Pembagian ruang lingkup tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1.     Komisi I meliputi bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pemerintahan dan sumber daya alam.
2.     Komisi II meliputi bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Manusia.
3.     Komisi III meliputi bidang keuangan dan pembangunan.
(3)    Bidang tugas Komisi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1 dengan mitra kerja  meliputi:
a.     Sekretariat Daerah;
b.     Sekretariat DPRD;
c.     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d.     Dinas Komunikasi dan Informatika;
e.     Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f.      Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g.     Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar;
h.    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
i.      Dinas Perhubungan;
j.      Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k.     Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l.      Inspektorat;
m.    Kecamatan/Kelurahan/Desa;
n.    Komisi Pemilihan Umum.
o.     Badan Pengawas Pemilu;
p.     Badan Pertanahan Nasional;
q.     Badan Narkotika Nasional;
r.     BPKP;
s.     Organisasi Kemasyarakatan dan LSM;
t.     TNI;
u.    Kepolisian;
v.     Kejaksaan;
w.    Pertambangan, kehutanan dan kelautan;
(4)    Bidang tugas Komisi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 dengan mitra kerja  meliputi:
a.     Dinas Kepemudaaan dan Olahraga;
b.     Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
c.     Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
d.     Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
e.     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
f.      Dinas Pariwisata;
g.     Dinas Kesehatan;
h.    Dinas Sosial;
i.      Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
j.      Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
k.     Palang Merah Indonesia (PMI);
l.      Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI);
m.    Praja Muda Karana (PRAMUKA);
n.    Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM);
o.     Kementerian Agama;
p.     Baznas Tanah Laut;
q.     Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanah Laut;
r.     Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ);
s.     Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
t.     Karang Taruna;
(5)    Bidang tugas Komisi III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 3 dengan mitra kerja  meliputi:
a.     Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
b.     Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
c.     Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
d.     Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup;
e.     Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
f.      Badan Pendapatan Daerah;
g.     Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan;
h.    Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian;
i.      Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);
j.      Perbankan; dan
k.     Asosiasi pengusaha.
 
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja dan konsultasi/koordinasi komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.