Harap Tunggu
Tiga racangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai berproses di gedung wakil rakyat setempat.
Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tala telah menyatakan persetujuanya untuk membahas lebih lanjut tiga raperda tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tala Muslimin saat memimpin Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/3/2021). Agenda rapat paripurna yakni penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.
Delapan fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS , Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Pembangunan Demokrat.
Tiga raperda yang disampaikan yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian raperda Tentang Pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Tala nomor 7 tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Desa.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Tala Abdi Rahman, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda Tala Dahnial Kifli, dan peringgi SKPD terkait.
Ketua DPRD Tala Muslimin sebelum menutup rapat paripurna menyebutkan seluruh fraksi selain menyetujui juga memberikan masukan kepasa pihak eksekutif.
"Mohon masukan dan kritikan dari fraksi dapat menjadi perhatian SKPD terkait Pemkab Tala," ucap Muslimin.
Seusai fraksi-fraksi membacakan pemandangan umum, Rapat Paripurna dilanjutan dengan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD.
Dalam penyampaian jawaban Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman, ditegaskan Pemkab Tala sangat mengapresiasi atas sikap fraksi yang sepakat membahas lebih lanjut tiga raperda.
Dengan disetujui oleh fraksi,maka tiga raperda tersebut akan dilakukan pembahasan ke tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Selanjutnya, saat rapat tersebut SKPD terkait wajib menghadiri agar dapat diselesaikan secara baik.
Pembahasan terhadap tiga Raperda itu, sebagai bentuk penyempurnaan mendapatkan payung hukum. Tujuannya agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.
Salah satunya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam Raperda itu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan sistem daring.
"Warga tidak perlu datang ke kantor, cukup pakai whatapps (WA) dan hasilnya akan diantar ke rumah," sebut Abdi. (AOL/*)
H. KHAIRIL ANWAR KETUA DPRD KABUPATEN TANAH LAUT H...
SEMINAR PUBLIC SPEAKING DENGAN TEMA PEREMPUAN PERC...
HJ. ENDANG ISNAWANGSIH, SH WAKIL KETUA KOMISI II D...
YOGA PINIS SUHENDRA ANGGOTA DPRD HADIRI ACARA TMMD...