Harap Tunggu
Melalui rangkaian rapat kerja internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tanah Laut serta rapat koordinasi bersama eksekutif, 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun 3 buah Raperda akan dibahas nantinya berdasarkan yang Surat Pertimbangan Badan Pembentukan Peraturan Daeah Nomor 172 /02/Rek./DPRD -BPPD /.VIII/2020 adalah Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.